ASPIRASI - Pertemuan perwakilan komunitas ojek online dengan Kasatlantas Polresta Palangka Raya dan jajaran, kemarin (26/6/2025). Pertemuan ini membahas tindak lanjut penanganan kasus meninggalnya driver Luqman Hidayat, pekan lalu. (FOTO: IST)
Palangka Raya (edukalteng.com) – Jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Palangka Raya memastikan penanganan kasus meninggalnya driver ojek online (ojol) Luqman Hidayat akan dilakukan hingga tuntas, sesuai hukum yang berlaku.
Penegasan itu disampaikan Kasatlantas Polresta Palangka Raya Egidio Simulat SIK, saat menerima perwakilan komunitas Ojol Palangka Raya yang terdiri dari Pelaksana Kopdar Mitra (PKM) dan Satgas pendampingan kasus almarhum Luqman Hidayat, Kamis (26/6/2025).
Kedatangan perwakilan Ojol ke Mapolresta tersebut untuk menyampaikan aspirasi masyarakat yang berharap agar oknum pemuda pelaku balapan liar (bali) yang diduga menyenggol motor korban hingga meninggal ditindak sesuai hukum yang berlaku.
Bang Gandos, salah satu perwakilan komunitas ojol mengatakan, masyarakat bukan hanya meminta terduga pelaku mendapat hukuman sesuai undang-undang, namun juga meminta pihak kepolisian untuk menindak aktivitas bali, khususnya di wilayah Kota Palangka Raya.
“PKM menyampaikan atensi masyarakat yang meminta pihak Kepolisian untuk memeroses pelaku hingga dihukum sesuai undang-undang yang berlaku,” sebutnya.
Kasatlantas Egidio Simulat dalam pertemuan tersebut mengapresiasi penyampaian aspirasi oleh komunitas ojol ini. Dia memastikan, kepolisian berkomitmen akan menyelesaikan kasus ini sampai selesai. “Pelaku yang menyebabkan mitra gojek meninggal itu satu orang dan sejak kejadian hingga saat ini menjalani penahanan di Polres,” ujar Kasatlantas.
Sebagai pembuktian, pihak Satlantas bahkan membawa perwakilan komunitas ojol untuk melihat langsung terduga pelaku di sel tahanannya.
Kasatlantas melanjutkan, pihaknya menjerat terduga pelaku dengan Pasal 311 Undang‑Undang Nomor 22/2009 (UU LLAJ), Ayat 5.
“Sesuai pasal tersebut, terduga pelaku diancam dengan hukuman penjara maksimal 12 tahun, atau denda maksimal Rp 24 juta,” terang Egidio.
Di kesempatan itu, Kasatlantas juga menyampaikan komitmen jajarannya untuk menghentikan aksi balap liar yang sangat membahayakan kesematan pengendara lainnya.
“Kami meminta mitra ojol untuk menginformasikan langsung ke pihak kepolisian jika melihat adanya aktivitas balapan liar,” harap Egidio.

Seperti diberitakan edukalteng.com sebelumnya, Luqman Hidayat (23 tahun), seorang driver mitra Gojek yang tinggal di Jalan Pelatuk IV Palangka Raya, menghembuskan napas terakhir setelah terlibat kecelakaan lalu lintas di Jalan Adonis Samad, Palangka Raya, Jumat (20/6/2025) malam lalu.
Saat mengantar orderan makanan McDonald ke pemesan melalui aplikasi GoFood, sepeda motor mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Kota Cantik itu jatuh akibat senggolan oknum pemuda pelaku bali.
Kerasnya benturan saat korban terpental ke aspal membuat nyawanya tak tertolong. Keesokan harinya, jenazah korban dimakamkan di TPU Muslimin Jalan Tjilik Riwut Km 2 Palangka Raya. (sar)