Skip to content
edukalteng.com

edukalteng.com

Informasi dan Inspirasi

Primary Menu
  • BREAKING NEWS
    • TOP 4
  • Pendidikan
    • Giat Sekolah
    • Prestasi
    • Jurnalis Sekolah
    • Jurnalis Kampus
    • Eskul
    • Giat Sekolah
  • Peristiwa
    • Internasional
    • Nasional
    • Regional
    • Berita Foto
  • Seputar Kalteng
    • Provinsi
    • Kota Cantik
    • Kabupaten
  • Ragam
    • Inspirasi
    • Komunitas
    • Historia
  • Budaya
    • Kesenian
    • Wisata
    • Galeri Foto
  • Olahraga
    • Sepakbola
    • Timnas Day
    • MotoGP
  • Tajuk
    • Opini
    • Editorial
    • Si Awau
  • Home
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Soal Rencana Pajak Pedagang Online, Ini Alasan Pemerintah
  • Nasional

Soal Rencana Pajak Pedagang Online, Ini Alasan Pemerintah

Redaksi Juni 30, 2025
Soal Rencana Pajak Pedagang Online, Ini Alasan Pemerintah

ILUSTRASI perdagangan online. (FOTO: DOK/ISTOCK)

Jakarta (edukalteng.com) – Pemerintah berencana memungut pajak dari aktivitas perdagangan online di Tanah Air. Rencana itu mendapat respon negatif dari masyarakat, khususnya para pedagang online. Pemerintah berdalih, pemungutan pajak itu bertujuan untuk mengumpulkan data usahawan perdagangan online.

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Anggito Abimanyu menjelaskan peraturan pedagang online dikenakan pajak belum diterbitkan.

Menurut dia, pemungutan pajak dari para pedagang online dilakukan agar pemerintah bisa mendapatkan data mengenai perdagangan secara online.

Selain itu, ini agar para pedagang online atau mereka yang melakukan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) bisa mendapat perlakuan yang sama dengan pedagang offline.

“Kami ingin melakukan dua hal. Satu, pendataan. Kedua, perlakuan yang sama, yang miriplah antara yang online sama offline,” kata Anggito kepada wartawan, di Jakarta, Senin (30/6/2025).

Ketika ditanya lebih detail mengenai rencana pemungutan pajak ini, Anggito enggan membocorkannya karena peraturannya masih dalam tahap pembahasan dan belum diterbitkan.

Dia menyebut, rencana pengenaan pajak bagi pedagang online ini sudah pernah dikemukakan pada 2020, tetapi kemudian dibatalkan. Pada 2019, pernah ada peraturan dari Kementerian Keuangan terkait perpajakan transaksi online, tetapi kemudian dicabut.

Aturan tersebut adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 31/PMK.010/2019 tentang Pencabutan PMK Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan Atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (E-Commerce).

“Jangan berspekulasi dulu, pokoknya tunggu saja sampai diterbitkan. Kami pasti akan menyampaikan. Saya sampai sekarang tidak bisa menyampaikan karena ini belum diterbitkan,” ujar Anggito.

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan telah menyatakan ketentuan ini pada dasarnya mengatur pergeseran (shifting) dari mekanisme pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) secara mandiri oleh pedagang online, menjadi sistem pemungutan PPh Pasal 22 yang dilakukan oleh marketplace sebagai pihak yang ditunjuk.

UMKM orang pribadi dengan omzet di bawah Rp 500 juta disebut tetap tidak dipungut pajak. Pedagang orang pribadi dalam negeri yang beromzet sampai dengan Rp 500 juta per tahun tetap tidak dikenakan PPh dalam skema ini, sesuai ketentuan yang berlaku.

Peraturan ini akan melibatkan marketplace sebagai pihak pemungut. Pemungutan PPh Pasal 22 ini diharapkan dapat mendorong kepatuhan yang proporsional. (med/sar)

Post Views: 16

Continue Reading

Previous: Berkelahi Usai Pesta Miras, Tiga Warga Banjarmasin Tewas
Next: Bonus Persib Belum Lunas, Umuh Muchtar: Saya Curiga!

Berita Lainnya

KH Ma’ruf Amin Resmi Pimpin Dewan Penasehat SMSI
  • Nasional
  • Terkini

KH Ma’ruf Amin Resmi Pimpin Dewan Penasehat SMSI

Redaksi November 4, 2025
Segini Biaya “Asli” Pembuatan SIM, Kapolri: Laporkan jika Ada Pungli
  • Nasional
  • Terkini

Segini Biaya “Asli” Pembuatan SIM, Kapolri: Laporkan jika Ada Pungli

Redaksi Oktober 27, 2025
Setop Buat dan Bagikan Meme Bahlil Lahadalia! Ini Risikonya
  • Nasional
  • Terkini

Setop Buat dan Bagikan Meme Bahlil Lahadalia! Ini Risikonya

Redaksi Oktober 20, 2025
kedai 05

Breaking News

Massa Bakar Gedung DPRD Makassar, Satu Perempuan dan Tiga Laki-laki Tewas Massa Bakar Gedung DPRD Makassar, Satu Perempuan dan Tiga Laki-laki Tewas 1
  • Breaking News
  • Terkini

Massa Bakar Gedung DPRD Makassar, Satu Perempuan dan Tiga Laki-laki Tewas

Agustus 30, 2025
Ini Kronologis Dua Siswi SMPN 9 Tewas Tenggelam di Ketimpun Ini Kronologis Dua Siswi SMPN 9 Tewas Tenggelam di Ketimpun 2
  • Top 4

Ini Kronologis Dua Siswi SMPN 9 Tewas Tenggelam di Ketimpun

Agustus 3, 2025
Tak Ada Pantai, Gosong Kahayan Pun Jadi Tak Ada Pantai, Gosong Kahayan Pun Jadi 3
  • Galeri Foto
  • Top 4

Tak Ada Pantai, Gosong Kahayan Pun Jadi

Agustus 1, 2025
Ditemukan di Parit G Obos Ujung, Motor Siapa Ini? Ditemukan di Parit G Obos Ujung, Motor Siapa Ini? 4
  • Top 4

Ditemukan di Parit G Obos Ujung, Motor Siapa Ini?

Juli 22, 2025
Dikeroyok Pemotor Mabuk, Driver Car Online Bocor Kepala Dikeroyok Pemotor Mabuk, Driver Car Online Bocor Kepala 5
  • Top 4

Dikeroyok Pemotor Mabuk, Driver Car Online Bocor Kepala

Juli 20, 2025

Peristiwa

KH Ma’ruf Amin Resmi Pimpin Dewan Penasehat SMSI
  • Nasional
  • Terkini

KH Ma’ruf Amin Resmi Pimpin Dewan Penasehat SMSI

Redaksi November 4, 2025
Polresta Temukan Dugaan Penyebab Kebakaran Gudang Genset Metoz
  • Peristiwa
  • Terkini

Polresta Temukan Dugaan Penyebab Kebakaran Gudang Genset Metoz

Redaksi Oktober 30, 2025
Segini Biaya “Asli” Pembuatan SIM, Kapolri: Laporkan jika Ada Pungli
  • Nasional
  • Terkini

Segini Biaya “Asli” Pembuatan SIM, Kapolri: Laporkan jika Ada Pungli

Redaksi Oktober 27, 2025
Gelar Pesta Gay, 43 Pria di Surabaya Ditangkap Polisi
  • Peristiwa

Gelar Pesta Gay, 43 Pria di Surabaya Ditangkap Polisi

Redaksi Oktober 22, 2025
Setop Buat dan Bagikan Meme Bahlil Lahadalia! Ini Risikonya
  • Nasional
  • Terkini

Setop Buat dan Bagikan Meme Bahlil Lahadalia! Ini Risikonya

Redaksi Oktober 20, 2025
Menkeu Purbaya Ancam Daerah yang Masih Jual Belikan Jabatan
  • Nasional
  • Terkini

Menkeu Purbaya Ancam Daerah yang Masih Jual Belikan Jabatan

Redaksi Oktober 20, 2025

Ragam

“Mabar Berkah Fest”, Bawa Kegembiraan Kampung Halaman ke Kampus UMPR
  • Galeri Foto
  • Terkini

“Mabar Berkah Fest”, Bawa Kegembiraan Kampung Halaman ke Kampus UMPR

Redaksi November 3, 2025
“Pesat” Palangka Raya Ikuti Upacara HUT RI, Goniarto: Onthel Alat Transportasi Para Pejuang
  • Historia
  • Komunitas
  • Kota Cantik
  • Terkini

“Pesat” Palangka Raya Ikuti Upacara HUT RI, Goniarto: Onthel Alat Transportasi Para Pejuang

Redaksi Agustus 19, 2025
“Parade Kebangsaan” Semarakkan Peringatan HUT Kemerdekaan RI di PW Muhammadiyah Kalteng
  • Galeri Foto
  • Terkini

“Parade Kebangsaan” Semarakkan Peringatan HUT Kemerdekaan RI di PW Muhammadiyah Kalteng

Redaksi Agustus 17, 2025
Serunya Lomba Manyauk Lauk di Museum Balanga
  • Budaya
  • Galeri Foto
  • Pendidikan
  • Terkini

Serunya Lomba Manyauk Lauk di Museum Balanga

Redaksi Agustus 11, 2025
Ini ‘Tugas’ Biawak di Komplek Perumahan Anda
  • Ragam
  • Terkini

Ini ‘Tugas’ Biawak di Komplek Perumahan Anda

Redaksi Agustus 8, 2025

Budaya

“Pesat” Palangka Raya Ikuti Upacara HUT RI, Goniarto: Onthel Alat Transportasi Para Pejuang
  • Historia
  • Komunitas
  • Kota Cantik
  • Terkini

“Pesat” Palangka Raya Ikuti Upacara HUT RI, Goniarto: Onthel Alat Transportasi Para Pejuang

Redaksi Agustus 19, 2025
Serunya Lomba Manyauk Lauk di Museum Balanga
  • Budaya
  • Galeri Foto
  • Pendidikan
  • Terkini

Serunya Lomba Manyauk Lauk di Museum Balanga

Redaksi Agustus 11, 2025
Museum Balanga Perkenalkan Budaya Kalteng Lewat Lomba Antar-SMA
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Terkini

Museum Balanga Perkenalkan Budaya Kalteng Lewat Lomba Antar-SMA

Redaksi Agustus 11, 2025
DSC_0519
  • Berita Foto
  • Kesenian

Festival Budaya Isen Mulang

Redaksi Agustus 1, 2025
Kisah Pilu Tampomas II dan Adam Air di ‘Segitiga Bemuda’ Indonesia
  • Historia
  • Terkini

Kisah Pilu Tampomas II dan Adam Air di ‘Segitiga Bemuda’ Indonesia

Redaksi Juli 30, 2025

Redaksional

  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • STANDARD PERLINDUNGAN PROFESI WARTAWAN
  • TENTANG REDAKSI
| copyright by edukalteng.