
Kepala BPPRD Kota Palangka Raya, Emi Abriyani. (FOTO: MMC PALANGKA RAYA)
Palangka Raya (edukalteng.com) – Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) memperpanjang program penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Kebijakan diharapkan memberi keluangan waktu untuk masyarakat dalam pelunasan kewajiban pajaknya.
Kepala BPPRD Kota Palangka Raya Emi Abriyani menjelaskan, semula, program penghapusan denda tunggakan PBB-P2 berlaku hingga 30 Juni 2025. Namun, atas instruksi langsung Wali Kota Palangka Raya, program ini diperpanjang hingga 30 September 2025.
“Perpanjangan program ini adalah hadiah dari Pak Wali Kota untuk warga Palangka Raya dalam rangka memperingati Hari Jadio ke-68 Kota Palangka Raya. Semoga upaya ini dapat meringankan beban warga,” ungkap Emi, Selasa (1/7/2025).
Emi turut mengimbau agar masyarakat segera memanfaatkan kemudahan ini, mengingat setelah batas waktu yang ditetapkan berakhir, seluruh denda akan kembali diberlakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Selama masa perpanjangan, warga hanya perlu melunasi pokok pajaknya saja tanpa dibebani denda,” jelasnya.
Ia juga menekankan pentingnya peran masyarakat dalam membayar pajak turut mendukung pembangunan daerah. Setiap pajak yang dibayarkan masyarakat akan digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan dan peningkatan kualitas layanan publik.
Dengan diperpanjangnya program ini, Emi berharap tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak daerah dapat terus meningkat, sehingga pembangunan Kota Palangka Raya dapat berjalan lebih optimal. (sar/mmc)