
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Jakarta (edukalteng.com) – Pemerintah mewacanakan bakal mengambil alih lahan bersertifikat yang tidak dimanfaatkan selama 2 tahun berturut-turut. Tanah itu bakal dikategorikan sebagai tanah terlantar.
Kebijakan itu disampaikan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid dalam sebuah kegiatan di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Minggu (13/7).
“Policy-nya terhadap yang sudah terpetakan dan bersertifikat manakala sejak dia disertifikasikan, dalam waktu 2 tahun tidak ada aktivitas ekonomi maupun aktivitas pembangunan apa-apa atau dalam arti tanah tersebut tidak didayagunakan kemanfaatannya, maka pemerintah wajib memberikan surat peringatan,” kata Nusron.
Dia menjelaskan, proses peringatan kepada pemilik lahan akan dilakukan secara bertahap. Tahapan dimulai dari pemberitahuan awal, lalu surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga.
Setelah itu, jika dalam kurun waktu total 587 hari sejak surat pertama tidak ada perubahan, tanah tersebut akan dikategorikan terlantar. Tanah terlantar, dapat didistribusikan oleh pemerintah pusat sebagai objek land reform atau reforma agraria. (med/sar)