VONIS - Thomas Trikasih Lembong (tengah) usai menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Senin (30/6/2025). (FOTO: IST)
Jakarta (edukalteng.com) – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyayangkan putusan majelis hakim terhadap Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Mahfud menyebut, vonis tersebut keliru dan tidak memenuhi unsur penting dalam hukum pidana.
“Setelah saya mengikuti isi persidangan dan mendengar vonisnya, maka menurut saya vonis itu salah,” ujar Mahfud kepada wartawan di Jakarta, Rabu (23/7/2025).
Menurut Mahfud, dari fakta-fakta persidangan tidak ditemukan adanya mens rea atau niat jahat dalam tindakan Tom Lembong yang saat itu menjabat sebagai Menteri Perdagangan. Dia menyatakan bahwa dalam hukum pidana, sebuah tindakan baru dapat dipidana jika memenuhi unsur kesalahan (mens rea) dan perbuatan (actus reus).
“Untuk menghukum seseorang, selain actus reus masih harus ada mens rea atau niat jahat. Dalam konteks vonis Tom Lembong ini, ternyata tidak ditemukan mens rea,” tegas Mahfud.
Dia menambahkan, tindakan Tom Lembong dalam kebijakan impor gula dilakukan semata karena melaksanakan perintah dari atas, yakni Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
“Di kasus Tom Lembong tidak ditemukan mens rea, karena dia hanya melaksanakan tugas administratif dari atas,” tambahnya.
Kebijakan impor gula, termasuk penunjukan koperasi milik TNI-Polri sebagai pelaksana impor, menurut kuasa hukum Tom, Zaid Mushafi, merupakan bagian dari upaya mengendalikan harga pangan yang diinstruksikan langsung oleh Presiden. Mahfud MD (FOTO: IST)
Hal ini juga dikuatkan oleh Mayjen (Purn) Felix Hutabarat, mantan Ketua Induk Koperasi Kartika (Inkopkar), yang dalam persidangan mengaku mendapat perintah dari Kepala Staf Angkatan Darat saat itu, Jenderal (Purn) Mulyono, yang pada gilirannya mengaku menerima arahan dari Presiden.
Selain soal niat jahat, Mahfud juga menyoroti keputusan hakim yang menghitung sendiri kerugian negara, mengabaikan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Kelemahan lain, perhitungan kerugian negara yang resmi dibuat oleh BPKP dinilai tidak benar sehingga majelis hakim membuat hitungan dengan matematikanya sendiri,” ungkap Mahfud.
Dia menilai pendekatan seperti itu tidak logis dan berbahaya bagi penegakan hukum, terutama ketika lembaga resmi diabaikan oleh pengadilan.
Mahfud juga mengkritik gaya penyampaian hakim yang menyebut kebijakan Tom sebagai “kapitalistik” sebagai salah satu hal yang memberatkan.
“Hakim juga bercanda lucu bahwa salah satu yang memberatkan Tom Lembong adalah membuat kebijakan yang kapitalistik. Tampaknya hakim tak paham bedanya ide dan norma,” sindirnya. (med/sar)