VONIS - Thomas Trikasih Lembong (tengah) usai menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Senin (30/6/2025). (FOTO: IST)
Jakarta (edukalteng.com) – Abolisi terhadap mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong yang diajukan Presiden Prabowo Subianto telah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI). Namun di lain pihak, tim kuasa hukum Tom Lembong tetap melaporkan majelis hakim yang menangani perkara tersebut atas dugaan pelanggaran etik dan profesionalitas.
Seperti diketahui, Tom Lembong telah divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi impor gula. Usai proses persidangan, Presiden Prabowo Subianto resmi mengajukan abolisi untuk Tom Lembong, yang telah disetujui oleh DPR RI dalam rapat konsultasi bersama pemerintah. Langkah ini sekaligus membuka jalan bagi pembebasan Tom dari Rutan Cipinang.
Namun, persoalan belum selesai. Tim kuasa hukum Tom Lembong justru melaporkan majelis hakim yang menangani perkara tersebut ke Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY). Laporan itu bukan soal isi vonis, melainkan dugaan pelanggaran etik dan profesionalitas dalam proses persidangan.
“Kami sudah melaporkan ini secara resmi. Kami fokus pada aspek profesionalitas hakim, bukan soal isi putusannya,” ujar pengacara Ari Yusuf Amir, Jumat (1/8/2025), di Rutan Cipinang.
Tom Lembong sebelumnya dinyatakan bersalah karena memberikan izin impor gula kepada sejumlah perusahaan swasta tanpa memenuhi syarat yang diatur undang-undang. Hakim menilai tindakan tersebut merugikan negara dan memperkaya korporasi tertentu. Vonis dijatuhkan oleh Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika bersama dua hakim anggota, Purwanto S. Abdullah dan Alfis Setyawan.
Selain hukuman penjara, Tom juga dikenai denda Rp 750 juta subsider enam bulan kurungan. Namun, pembelaannya menyebut tidak ada unsur niat jahat (mens rea) dalam keputusannya saat menjadi pejabat publik.
Di sisi lain, Komisi Yudisial telah menyatakan sedang melakukan analisis internal terhadap putusan tersebut. “Proses telaah sedang berlangsung,” ujar Juru Bicara KY, Mukti Fajar. KY belum menyampaikan apakah akan ada pemeriksaan etik terhadap majelis hakim terkait.
Langkah Presiden Prabowo memberikan abolisi kepada Tom menuai berbagai reaksi publik. Keputusan ini datang bersamaan dengan pemberian amnesti terhadap lebih dari 1.100 orang serta pengampunan bagi Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, yang juga tengah menghadapi proses hukum.
Rapat konsultasi yang dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyetujui surat Presiden yang diajukan pada 30 Juli 2025. Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas turut hadir dalam pembahasan.
Abolisi yang diberikan pada Tom Lembong akan menghentikan seluruh proses hukum terhadapnya, termasuk eksekusi putusan pengadilan. Meski demikian, publik dan lembaga pengawas tetap memantau bagaimana proses ini dijalankan, termasuk potensi evaluasi etik terhadap hakim yang memutus kasus tersebut. (net/rzk)