DITAHAN - Mantan Mendikbudristek Nadiem Makariem dimasukkan ke mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook, Kamis (4/9/2025). (FOTO: IST)
Jakarta (edukalteng.com) – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim (NAM) ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Kamis (4/9/2025). Menteri era Presiden Joko Widodo periode II (2019-2024) itu telah lama dibidik dalam dugaan korupsi pengadaan laptop Chrombook.
“Dari hasil pendalaman, keterangan saksi-saksi, dan juga alat bukti yang ada, pada sore dan hasil dari ekspose telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna.
Nadiem keluar dari Gedung Jampidsus Kejagung dengan mengenakan rompi tahanan Kejagung dan tangan yang terborgol. Wajahnya tampak tegang saat digiring ke mobil tahanan.
“Untuk kepentingan penyidikan, tersangka NAM akan dilakukan penahanan di rutan selama 20 hari ke depan sejak hari ini, tanggal 4 September 2025 bertempat di Rutan Salemba, Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung Nurcahyo Jungkung Madyo.
Nadiem ditetapkan sebagai tersangka setelah Kejagung memeriksa sekitar 120 saksi dan empat orang ahli dalam kasus tersebut. Disebutkan, Nadiem diduga menyelewengkan dana alokasi khusus.
Status tersangka ditetapkan usai Nadiem menjalani tiga kali pemeriksaan sebagai saksi. Dia pertama kali dimintai keterangan soal kasus ini pada Senin (23/6) lalu. Saat itu, Dia dimintai keterangan selama hampir 12 jam.
Di kasus ini, Kejagung menduga telah terjadi korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek dengan nilai proyek Rp 9,9 triliun. Dugaan korupsi bermula pada 2020, Kemendikbudristek membuat rencana pengadaan bantuan peralatan TIK buat SD, SMP, dan SMA.
Tim pengadaan merekomendasikan pemakaian laptop berbasis Windows. Namun, Kemendikbudristek saat itu menggantinya dengan kajian baru yang memakai Chromebook.
Diduga, penggantian spesifikasi itu tidak berdasarkan kebutuhan yang sebenarnya dan juga ada persekongkolan atau pemufakatan jahat.
Nurcahyo Jungkung menambahkan, Nadiem ketika menjabat sebagai Mendikbudristek pada Februari 2020 melakukan pertemuan dengan pihak Google Indonesia untuk membahas program Google for Education dengan produk Chromebook, Chrome OS, dan Chrome Device Management (CDM).
Dari serangkaian pertemuan tersebut, disepakati bahwa pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di Kemendikbudristek akan menggunakan Chromebook.
Atas perbuatannya, Nadiem dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
NADIEM TAK TERIMA
Terkait penetapan status tersangka ini, Nadiem menyebut dirinya tak terima. Hai itu Dia ungkapkan sesaat setelah masuk ke mobil tahanan.
“Saya tidak melakukan apa pun. Tuhan akan melindungi Saya, kebenaran akan keluar,” kata Nadiem.
“Allah akan mengetahui kebenaran. Bagi Saya, seumur hidup Saya integritas nomor satu, kejujuran nomor satu. Allah akan melindungi saya, Insyaallah,” lanjut Nadiem. Di mobil tahanan, Nadiem juga turut berbicara. Dia berupaya menguatkan keluarganya atas apa yang terjadi padanya. “Untuk keluarga saya dan empat balita Saya. Kuatkan diri, kebenaran akan ditunjukkan,” kata dia. “Allah melindungi saya. Allah tahu kebenarannya,” tegasnya.
HARTA KEKAYAAN NADIEM
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan pada tahun 2023. Nadiem tercatat memiliki total harta Rp4,8 triliun. Jika dibandingkan dengan laporan tahun 2021, harta kekayaan pendiri Gojek ini melonjak sekitar Rp3,6 triliun. Pada 2021, Nadiem tercatat memiliki harta sekitar Rp1,1 triliun.