ILUSTRASI pesta. (FOTO: IST)
Surabaya (edukalteng.com) – Sebanyak 43 pria di Surabaya, Jawa Timur, diciduk polisi lantaran terlibat dalam acara pesta gay di sebuah hotel di wilayah Ngagel.
“Satu orang merupakan pendana, satu admin utama, tujuh admin pembantu, dan 25 sebagai peserta sehingga total 34 yang diamankan,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Edy Herwiyanto, Rabu (22/10/2025).
Kasat Reskrim mengatakan, pesta seks itu terungkap pada Sabtu (18/10/2025), dikemas dalam tajuk Siwalan Party. Ada admin utama yang membuat flyer kegiatan dan menyebarkan ke media sosial. Lalu ada admin pembantu yang membantu menyebarkan informasi serta menjemput peserta saat tiba di lobi hotel serta ada peserta.
Saat ini, para pelaku ditahan di Polrestabes Surabaya. Untuk pendana dijerat Pasal 33 jo Pasal 7 UURI No 44 Tahun 2008 tentang pornografi dan/atau Pasal 296 KUHP. Sedangkan admin utama dijerat Pasal 29 jo 4 ayat 1 UURI No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 296 KUHP.
Adapun admin pembantu dijerat dengan Pasal 29 jo 4 ayat 1 UURI No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 296 KUHP jo Pasal 55, 56 KUHP, dan terakhir peserta dijerat Pasal 36 UURI No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. (net/sar)