DIAMANKAN - Petugas Polsek Bukit Batu disaksikan warga Kelurahan Marang mengamankan dua pemuda (wajah disamarkan) terduga pencuri yang ditangkap pada Senin (18/8/2025) dinihari. (FOTO: DOK/POLRESTA)
Palangka Raya (edukalteng.com) – Masyarakat yang tinggal di Jalan Tjilik Riwut Km 21 Kelurahan Marang, Kecamatan Bukit Batu, Kota Palangka Raya heboh pada Senin (18/8/2025) dini hari. Pemicunya, warga menangkap dua oknum pemuda yang diduga melakukan pencurian. Tak hanya menangkap, warga juga sempat menghakimi keduanya hingga babak belur.
Kapolresta Palangka Raya melalui Kapolsek Bukit Batu Ipda Muhammad Hafizh Ramadhan membenarkan penangkapan dua terduga pelaku tindak pidana pencurian di Kelurahan Marang itu.
Ipda Hafizh mengatakan, para pelaku tersebut telah diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Keduanya diidentifikasi berinisial AJ (21 tahun) dan MRM (22 tahun).
“Laporan dari warga Marang kami terima pada Senin sekitar pukul 00.40 WIB. Langkah quick respon Polsek Bukit Batu memerintahkan personel piket SPKT Regu I bersama Bhabinkamtibmas Kelurahan Marang segera menuju lokasi untuk melakukan pengamanan,” terang Ipda Hafizh.
Setibanya di TKP, petugas mendapati AJ dan MRM yang telah diamankan warga, berikut sejumlah barang bukti. Di antaranya dua dompet, dua unit ponsel, sepeda motor GL Pro, kunci T, dua KTP, dan lima butir pil yang diduga zenith.
Penemuan barang bukti pil zenith dari tangan keduanya memperkuat indikasi bahwa AJ dan MRM diduga mabuk obat sebelum melakukan aksi pencurian.
Saat diamankan, keduanya mengalami memar akibat aksi masa yang emosi saat penangkapan. Namun, keduanya masih bisa berkomunikasi dengan baik dan mengakui aksi kejahatannya.
“Kedua terduga pelaku kemudian diamankan ke Mapolsek Bukit Batu untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kasus ini telah kami serahkan ke Unit Reskrim Polsek Bukit Batu untuk penanganan lebih lanjut,” tegas Hafizh. (sar)