PELECEHAN - Konten kreator dan bintang film dewasa asal Inggris Tia Billinger alias Bonnie Blue diamankan pihak Kepolisian RI akibat dugaan pelecehan terhadap Bendera Merah Putih. (FOTO: IST/MED)
Jakarta (edukalteng.com) – Masyarakat Indonesia dibuat geram dengan aksi konten kreator dan bintang film dewasa asal Inggris, Tia Emma Billinger alias Bonnie Blue. Perempuan itu diduga melecehkan Bendera Merah Putih yang secara konstitusi merupakan simbol negara.
Pada sebuah unggahan video yang viral itu, Bonnie Blue menyelipkan Bendera Merah Putih di bagian ‘belakang’. Dalam aksinya yang dilakukan di Bali pada 15 Desember 2025 ini, Dia dikelilingi oleh para pria yang mengenakan penutup wajah.
Setelah videonya viral, akun Instagram Bonnie Blue langsung diserbu netizen hingga muncul seruan untuk report secara massal. Pada Rabu (23/12/2025) siang, akun Instagram bonnieblue dengan jumlah pengikut 325 ribu masih bisa dibuka. Namun, unggahan teratasnya dipenuhi oleh komentar dari netizen Indonesia yang merasa geram atas tindakan bintang tersebut.
Netizen Indonesia ramai-ramai mengecam sikap tidak terpuji Bonnie yang dianggap sudah menghina Bendera Merah Putih.
DICEKAL BALIK KE INDONESIA
Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di London sudah melaporkan aksi Bonnie Blue ke otoritas setempat. Juru Bicara Kementerian Luar Negeri RI Vahd Nabyl mengatakan, pemerintah Indonesia menaruh perhatian serius terhadap perlindungan simbol negara, baik di dalam maupun luar negeri.
Dijelaskan Vahd Nabyl, Bendera Merah Putih memiliki kedudukan sakral sebagai lambang kedaulatan dan identitas bangsa. Sehingga, penggunaannya harus sesuai dengan norma, etika, dan ketentuan hukum yang berlaku.
Kemlu RI juga mengimbau masyarakat agar menyikapi kasus ini secara bijak dan tidak terpancing provokasi, mengingat KBRI London telah berkoordinasi intensif dengan otoritas setempat untuk memastikan penanganan yang tepat.
Bonnie Blue ditangkap oleh Polres Badung di sebuah studio di Pererenan. Bonnie Blue telah dideportasi dari Indonesia dan dikenai sanksi penangkalan masuk selama 10 tahun. Sanksi tersebut dijatuhkan atas pelanggaran keimigrasian dan hukum lain yang dilakukan selama berada di Indonesia.
Meski dugaan tindak pidana pornografi tidak terbukti karena konten disebut hanya untuk kepentingan pribadi, aparat tetap memproses yang bersangkutan atas pelanggaran lalu lintas serta penyalahgunaan izin tinggal.
Dari sisi keimigrasian, Bonnie Blue dan belasan WNA lainnya diketahui masuk ke Indonesia menggunakan visa kunjungan saat kedatangan (VoA), namun digunakan untuk aktivitas produksi konten komersial.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman, menegaskan bahwa sanksi penangkalan diberlakukan demi menjaga citra pariwisata nasional.
“Kami menjatuhkan sanksi penangkalan selama 10 tahun karena aktivitas tersebut tidak selaras dengan upaya pemerintah dalam menjaga citra pariwisata Bali yang berkualitas dan menghormati nilai budaya lokal,” ujarnya. (med/sar)