(ILUSTRASI: IST)
Banjarmasin (edukalteng.com) – Kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel), bernama Zahra Dilla dengan terdakwa Bripda Muhammad Seili mulai disidangkan. Ironisnya, pelaku yang merupakan oknum anggota Polres Banjarmasin itu mengaku tidak tahu jika mencekik leher bisa menghilangkan nyawa orang.
Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) itu digelar di Aula Mapolres Banjarbaru, Senin (29/12/2025). Sidang dipimpin AKBP Budhi Santoso selaku Ketua Komisi, dengan Kompol Letjon Simanjorang sebagai Wakil Ketua dan Kompol Anna Setiani sebagai Anggota Komisi Etik.
Pada sidang tersebut, terdakwa Bripda Muhammad Seili yang telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) memperagakan langsung cara dirinya mencekik korban. Terdakwa juga menjelaskan secara detail kronologi aksi kekerasan yang dilakukannya terhadap korban hingga akhirnya tak sadarkan diri.
Komisi Sidang menegaskan bahwa tindakan mencekik leher merupakan perbuatan yang berpotensi fatal dan mempertanyakan niat pelaku. “Kalau mencekik leher itu fatal, berarti niatmu fatal,” ujar komisi sidang
Menanggapi hal tersebut, Bripda Seili mengaku tidak tahu bahwa cekikan dapat menghilangkan nyawa seseorang. “Siap Ndan, Saya tidak tahu bahwa mencekik itu bisa bikin mati, komandan,” sahut Bripda Seili.
Sidang etik terhadap Bripda Seili digelar terbuka dan transparan. Nampak dalam ruang sidang, ayah Zahra Dilla, Sarmani yang datang bersama rekan-rekan almarhumah. Setelah mendengar putusan, Sarmani menyatakan puas dan pihaknya tinggal menunggu hukuman pidana dalam putusan pengadilan umum.
“Alhamdulillah sudah sesuai harapan untuk putusan etiknya. Dan semoga nanti bisa dihukum seadil-adilnya,” harap Sarmani.
Diberitakan sebelumnya, mayat mahasiswi ULM Banjarmasin ditemukan di selokan kawasan Jalan Sultan Adam, Banjarmasin, Rabu (24/12/2025). Saat ditemukan, terdapat tanda kekerasan ditubuh korban yang menguatkan dugaan korban dibunuh. Tak sampai 24 jam, Petugas Polresta Banjarmasin kemudian berhasil mengungkap kasus ini.
Petugas Polresta Banjarmasin gerak cepat menangkap laki-laki bernama Seili, yang ternyata adalah anggota Polri berangkat Bripda yang bertugas di Polres Banjarmasin. Dihadapan penyidik, Bripda Seili mengakui perbuatannya membunuh korban. (med/sar)