PERIKANAN - Nelayan tradisional menangkap ikan di perairan Danau Sabaru, Kelurahan Bereng Bengkel, Kota Palangka Raya menggunakan alat tangkap tradisional, baru-baru ini. Pemkot Palangka Raya mengimbau warga untuk tidak menangkap ikan dengan cara-cara ilegal seperti tuba dan potasium. (FOTO: SARIPUDIN)
Palangka Raya (edukalteng.com) – Pemerintah Kota (Pemkot) Palangka Raya melalui instansi terkait akan meningkatkan pengawasan penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing). Tujuannya agar potensi perikanan alam yang besar dapat dimanfaatkan nelayan secara berkesinambungan.
Wakil Wali Kota Ir H Achmad Zaini MP mengungkapkan, luas perairan umum di wilayah Palangka Raya mencapai 515,8 Km². Luasan itu terdiri dari sungai, danau, dan rawa yang tersebar di lima kecamatan di Kota Cantik.
Perairan umum dihuni aneka ragam varietas ikan dengan nilai ekonomi tinggi, sehingga potensial sebagai penyedia bahan baku perikanan bagi masyarakat.
“Sumber daya perikanan di sungai, danau dan rawa di wilayah Palangka Raya ini berlimpah. Namun memerlukan pembinaan dan pengawasan yang intensif,” sebut Wakil Wali Kota, Rabu (6/8/2025).
Achmad Zaini mengatakan, Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Dinas Perikanan terus mengoptimalkan pembinaan dan melakukan pengawasan kerawanan aksi illegal fishing. Di antara bentuk aksi ilegal fishing itu adalah penangkapan ikan dengan tuba maupun potasium.
“Kita juga berupaya meningkatkan pengetahuan nelayan agar mampu menjaga ekosistem perairan yang tidak hanya menjadi sumber penghidupan, tetapi juga untuk generasi mendatang,” ujar Achmad Zaini.
Dia menambahkan, kelestarian habitat hayati ikan lokal di perairan umum yang terjaga sangat penting guna membantu meningkatkan taraf hidup nelayan kecil. Jika hal ini dapat dikelola dengan baik, kesejahteraan nelayan kecil akan meningkat sekaligus memacu pertumbuhan ekonomi daerah. (net/sar)