PENGANIAYAAN - Penangkapan dua pelaku pengeroyokan driver car online oleh tim gabungan Satreskrim Polresta Palangka Raya, Selasa (22/7/2025). (FOTO: DOK/RESMOB)
Palangka Raya (edukalteng.com) – Perburuan pelaku pengeroyokan Riko Januario (27 tahun), driver car (mobil) online yang dianiaya di Jalan Yos Sudarso, Palangka Raya, Sabtu (19/7/2025) dinihari lalu, akhirnya membuahkan hasil. Dua pelaku berinisial AS (18 tahun) dan AT (18 tahun) berhasil ditangkap di Palangka Raya, Selasa (22/7/2025) sore.
Penangkapan dua remaja yang masih berstatus siswa SMK di Kabupaten Pulang Pisau itu dilakukan tim gabungan Satreskrim Polresta Palangka Raya. AS dibekuk di Jalan G Obos dan AT diamankan di Jalan Temanggung Tilung, Palangka Raya.
Setelah ditangkap, keduanya ditahan di Mapolresta Palangka Raya untuk proses hukum lebih lanjut. Petugas juga mengamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor, pakaian korban yang berlumur darah, jaket dan tas pelaku.
Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya Kompol M Rian Permana SIK pada Press Release penangkapan kedua pelaku, Rabu (23/7/2025), menjelaskan, dari hasil pemeriksaan petugas, AS dan AT telah mengakui perbuatannya. Keduanya juga menyebut saat itu dalam pengaruh minuman keras (miras).
Diterangkan Kasat, peristiwa penganiayaan itu terjadi sekitar pukul 00.05 WIB di Jalan Yos Sudarso, tepatnya di depan Toko Bunga Lestari Wijaya. Kronologis kejadian berawal ketika korban mengemudikan mobilnya di Jalan Yos Sudarso ujung ke arah Bundaran Besar usai mengantar penumpang.
Di lintasan sekitar toko-toko tanaman hias, dari arah belakang mobil melintas sepeda motor jenis Honda CBR dan Honda Beat yang dikendarai AS dan AT.
“Tersangka merasa jalannya terhalangi oleh mobil korban. Dalam kondisi terpengaruh miras, mereka langsung bertindak agresif,” ungkap Kompol Rian.
AS dan AT kemudian memepet mobil korban sambil berteriak kasar. Korban pun berhenti dan turun dari mobil untuk berbicara dengan pelaku. Namun AS langsung melayangkan serangan ke arah wajah korban. Rekannya, AT yang awalnya terlihat ingin melerai, malah ikut menyerang.
“Salah satu pelaku bahkan menyerang dari belakang, menyebabkan korban mengalami luka cukup parah di kepala dan patah tulang di pergelangan tangan,” ungkap Kompol Rian.
Dia melanjutkan, setelah melihat korban terluka parah, kedua pelaku sempat berpura-pura ingin berdamai. Namun, saat korban mengajak ke pos polisi, mereka melarikan diri menggunakan kendaraan masing-masing.
Usai kejadian, korban dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk mendapatkan pertolongan medis. Selanjutnya Dia melaporkan kejadian itu ke Polresta Palangka Raya.
“Saat diamankan, kedua pelaku mengakui perbuatannya, termasuk mengonsumsi alkohol sebelum kejadian,” sebut Kompol Rian.
Dia menambahkan, meski masih pelajar, usia keduanya yang sudah 18 tahun membuat mereka dapat diproses secara hukum umum. Mereka dijerat dengan Pasal 170 dan 351 KUHP tentang pengeroyokan dan penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara. (sar)