PERPRES MBG - Kegiatan Makan Bergizi Gratis di salah satu sekolah dasar. (FOTO: IST)
Jakarta (edukalteng.com) – Maraknya peristiwa keracunan massal para siswa setelah mengkonsumsi menu Makan Bergizi Gratis (MBG) di sejumlah sekolah membuat Presiden RI Prabowo Subianto menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres). Aturan yang segera ditandatangani ini akan menjadi pakem tata kelola Program MBG di seluruh daerah.
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana menyatakan, dengan adanya peraturan ini, diharapkan kualitas makanan yang disajikan kepada anak-anak dapat terjamin.
“Proses penyusunan Perpres MBG telah mencapai tahap akhir dan kini berada di meja Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) untuk diserahkan kepada Presiden. Sosialisasi mengenai peraturan ini akan dilakukan dalam waktu dekat,” kata Dadan kepada wartawan di Jakarta, Rabu (22/10/2025).
Dia menjelaskan, beberapa poin penting dalam Perpres MBG mencakup larangan waktu memasak, standard kebersihan dapur, dan kualitas bahan baku yang digunakan. Dengan adanya aturan ini, diharapkan program MBG dapat berjalan lebih efektif dan efisien, serta memberikan manfaat maksimal bagi penerima manfaat.
Salah satu aturan utama dalam Perpres MBG adalah larangan bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk memasak makanan sebelum pukul 00.00 (12 malam). Memasak harus dilakukan mulai pukul 02.00 pagi. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa makanan yang disajikan tetap segar dan aman untuk dikonsumsi.
Selain itu, SPPG diwajibkan untuk memasak sesuai urutan atau batch pembagian penerima manfaat di sekolah, mulai dari PAUD hingga SMA. Makanan untuk anak TK yang diantar pagi harus dimasak lebih dulu, baru menyusul untuk SD dan SMP. Ini adalah langkah penting untuk memastikan bahwa setiap anak mendapatkan makanan yang tepat waktu.
Standard kebersihan dapur juga menjadi fokus utama dalam Perpres ini. Setiap dapur harus melakukan epoksi pada lantai untuk mencegah kuman dan memudahkan proses pembersihan. Tempat pencucian wadah makanan harus terpisah dari pencucian sayur untuk menjaga kebersihan dan keamanan pangan.
Perpres MBG juga menekankan pentingnya kualitas air yang digunakan untuk memasak. Air yang digunakan harus bersertifikat layak konsumsi, seperti air galon atau isi ulang yang telah melalui proses sertifikasi resmi. Hal ini untuk memastikan bahwa makanan yang disajikan tidak hanya bergizi tetapi juga aman untuk dikonsumsi.
Guna meningkatkan efisiensi, BGN akan melengkapi seluruh SPPG dengan alat sterilisasi food tray berteknologi tinggi yang dapat mengeringkan wadah makanan dalam waktu singkat. Pendekatan ini diharapkan dapat mengurangi risiko kontaminasi dan meningkatkan kualitas penyajian makanan.
Program MBG juga mengadopsi pendekatan ketat dengan prinsip “zero defect“, terinspirasi dari sistem pengendalian kesehatan saat pandemi Covid-19. Ini termasuk pelaksanaan rapid test pada bahan baku untuk memastikan kualitas dan keamanan makanan yang disajikan kepada anak-anak.
Kepala BGN menambahkan, Perpres ini juga mengatur sanksi bagi dapur MBG yang melanggar SOP. Sanksi administratif, termasuk penghentian operasional bagi SPPG yang terbukti melanggar, akan diberlakukan untuk menjaga integritas program.
di kesempatan yang sama, Wakil Kepala BGN Nanik S Deyang menyatakan bahwa BGN telah menindak tegas mitra yang tidak menjalankan SOP, termasuk menutup dapur yang tidak memenuhi standard. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa semua dapur yang terlibat dalam program MBG dapat beroperasi dengan baik dan aman. (net/sar)