Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia. (FOTO: IST)
Jakarta (edukalteng.com) – Organisasi sayap Partai Golkar, Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) mempolisikan sejumlah akun media sosial yang dinilai menghina Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia melalui berbagai meme.
“Pada pukul 11.00 tadi, kami telah diterima oleh tim Siber Polda Metro Jaya untuk konsultasi dan mendiskusikan beberapa hal perihal maksud kedatangan kami hari ini, untuk melaporkan beberapa akun media sosial yang secara terstruktur dan masif belakangan ini menyerang pribadi, marwah, dan martabat Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia,” kata Waketum AMPG Sedek Bahta, usai menyerahkan bukti awal ke Subdit Siber Polda Metro Jaya, Senin (20/10/2025).
Menurut Sedek Bahta, konten yang dilaporkan itu telah memenuhi unsur pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE, karena menyerang pribadi dan marwah partai. Di antaranya, unggahan seperti “wudu pakai bensin” dan “lempar jumroh pakai batu bara” yang dianggap bukan bentuk kritik, melainkan penghinaan.
Sedek menjelaskan, laporan tersebut juga mencakup konten yang menyerang Partai Golkar secara institusi.
Setelah berdiskusi dengan penyidik, pihaknya menilai konten yang dilaporkan telah memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 28 Undang Undang ITE serta Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik.
“Semua unsur dalam pasal-pasal itu terpenuhi. Kami bersama penyidik juga berkoordinasi untuk melengkapi beberapa dokumen dalam satu hingga dua hari ke depan,” ujarnya.
AMPG sebelumnya telah mengirim somasi kepada beberapa akun, dan sebagian sudah menurunkan unggahannya. Namun, sekitar lima hingga tujuh akun tetap akan dilaporkan, termasuk yang me-repost konten serupa.
“Ini artinya bahwa apa yang kami lakukan lewat somasi itu direspons baik oleh beberapa pemilik akun,” ujarnya.
Sedek mengungkapkan saat ini terdapat sekitar lima hingga tujuh akun yang akan dilaporkan. Namun, tidak menutup kemungkinan jumlahnya bertambah.
“Kami tidak menutup kemungkinan semua akun yang mengunggah, memposting, atau me-repost konten-konten serupa juga akan kami sisir,” kata dia.
Dia menegaskan AMPG akan kembali ke Polda Metro dalam satu hingga dua hari ke depan untuk menyerahkan dokumen tambahan. Langkah hukum ini untuk memberi efek jera, namun ruang mediasi masih terbuka bagi pihak yang mau meminta maaf. (net/sar)