
Serah terima surat keputusan KPU Kabupaten Barut kepada pemenang Pilkada pasangan Salahudin-Felix. (FOTO: IST)
Muara Teweh (edukalteng.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Utara (Barut) menggelar rapat pleno penetapan pasangan Shalahuddin-Felix Sonadie Y Tingan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Barut periode 2025-2030.
Shalahuddin-Felix dinyatakan berhak memimpin Barut 5 tahun ke depan melalui Keputusan Nomor 369 Tahun 2025 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Barito Utara Tahun 2024.
“Keputusan ini ditetapkan berdasarkan hasil pemungutan suara ulang (PSU) yang merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perselisihan hasil pemilihan umum,” kata Ketua KPU Barut Siska Dewi Lestari pada rapat pleno yang digelar di Balai Antang, Muara Teweh, Sabtu (20/9/2025).
Siska mengungkapkan, hasil rapat pleno terbuka KPU Barut yang telah dilaksanakan untuk menetapkan pasangan calon terpilih, sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Nomor 160/PL02.7-BA/6205/2025 tertanggal 20 September 2025.
“Keputusan KPU Barito Utara didasarkan pada beberapa pertimbangan, termasuk putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 313/PHPU.BUP-XXIII/2025 tertanggal 17 September 2025,” jelasnya.
Rapat pleno dihadiri calon Bupati Barut nomor urut 02 Jimmy Carter, Pj Bupati Barut yang diwakili Sekda Muhlis, Ketua DPRD Merry Rukaini dan anggota, Kapolres, Dandim, Ketua Tim Pemenangan 01 H. Gogo Purman Jaya serta seluruh timses dan undangan lainnya. (sar/med)