Skip to content
edukalteng.com

edukalteng.com

Informasi dan Inspirasi

Primary Menu
  • HEADLINE
  • Pendidikan
    • Giat Sekolah
    • Prestasi
    • Suara Guru
    • Jurnalis Sekolah
    • Jurnalis Kampus
    • Eskul
  • Peristiwa
    • Breaking News
    • Internasional
    • Nasional
    • Regional
  • Seputar Kalteng
    • Provinsi
    • Kota Cantik
    • Kabupaten
  • Ragam
    • Inspirasi
    • Komunitas
    • Galeri Foto
    • Berita Foto
    • Wisata
  • Budaya
    • Historia
    • Kesenian
  • Olahraga
    • Sepakbola
    • Timnas Day
    • MotoGP
  • Tajuk
    • Opini
    • Editorial
    • Si Awau
  • Home
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Soal Rencana Pajak Pedagang Online, Ini Alasan Pemerintah
  • Nasional

Soal Rencana Pajak Pedagang Online, Ini Alasan Pemerintah

Redaksi Juni 30, 2025
Soal Rencana Pajak Pedagang Online, Ini Alasan Pemerintah

ILUSTRASI perdagangan online. (FOTO: DOK/ISTOCK)

Jakarta (edukalteng.com) – Pemerintah berencana memungut pajak dari aktivitas perdagangan online di Tanah Air. Rencana itu mendapat respon negatif dari masyarakat, khususnya para pedagang online. Pemerintah berdalih, pemungutan pajak itu bertujuan untuk mengumpulkan data usahawan perdagangan online.

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Anggito Abimanyu menjelaskan peraturan pedagang online dikenakan pajak belum diterbitkan.

Menurut dia, pemungutan pajak dari para pedagang online dilakukan agar pemerintah bisa mendapatkan data mengenai perdagangan secara online.

Selain itu, ini agar para pedagang online atau mereka yang melakukan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) bisa mendapat perlakuan yang sama dengan pedagang offline.

“Kami ingin melakukan dua hal. Satu, pendataan. Kedua, perlakuan yang sama, yang miriplah antara yang online sama offline,” kata Anggito kepada wartawan, di Jakarta, Senin (30/6/2025).

Ketika ditanya lebih detail mengenai rencana pemungutan pajak ini, Anggito enggan membocorkannya karena peraturannya masih dalam tahap pembahasan dan belum diterbitkan.

Dia menyebut, rencana pengenaan pajak bagi pedagang online ini sudah pernah dikemukakan pada 2020, tetapi kemudian dibatalkan. Pada 2019, pernah ada peraturan dari Kementerian Keuangan terkait perpajakan transaksi online, tetapi kemudian dicabut.

Aturan tersebut adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 31/PMK.010/2019 tentang Pencabutan PMK Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan Atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (E-Commerce).

“Jangan berspekulasi dulu, pokoknya tunggu saja sampai diterbitkan. Kami pasti akan menyampaikan. Saya sampai sekarang tidak bisa menyampaikan karena ini belum diterbitkan,” ujar Anggito.

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan telah menyatakan ketentuan ini pada dasarnya mengatur pergeseran (shifting) dari mekanisme pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) secara mandiri oleh pedagang online, menjadi sistem pemungutan PPh Pasal 22 yang dilakukan oleh marketplace sebagai pihak yang ditunjuk.

UMKM orang pribadi dengan omzet di bawah Rp 500 juta disebut tetap tidak dipungut pajak. Pedagang orang pribadi dalam negeri yang beromzet sampai dengan Rp 500 juta per tahun tetap tidak dikenakan PPh dalam skema ini, sesuai ketentuan yang berlaku.

Peraturan ini akan melibatkan marketplace sebagai pihak pemungut. Pemungutan PPh Pasal 22 ini diharapkan dapat mendorong kepatuhan yang proporsional. (med/sar)

Post Views: 9

Continue Reading

Previous: Berkelahi Usai Pesta Miras, Tiga Warga Banjarmasin Tewas
Next: Bonus Persib Belum Lunas, Umuh Muchtar: Saya Curiga!

Related News

Tim SAR Operasi Besar-besaran Selamatkan Penumpang KM Gregorius Barcelona V
  • Nasional
  • Terkini

Tim SAR Operasi Besar-besaran Selamatkan Penumpang KM Gregorius Barcelona V

Redaksi Juli 20, 2025
Sumatra Dilanda Kemarau, 46 Hektare Hutan dan Lahan Terbakar
  • Nasional
  • Terkini

Sumatra Dilanda Kemarau, 46 Hektare Hutan dan Lahan Terbakar

Redaksi Juli 20, 2025
Dedi Mulyadi Siap Tanggung Biaya Anak-anak Korban Resepsi Pernikahan
  • Nasional
  • Terkini

Dedi Mulyadi Siap Tanggung Biaya Anak-anak Korban Resepsi Pernikahan

Redaksi Juli 19, 2025
kedai 05
Iklan Lomba Perpus

REDAKSIONAL

  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • STANDARD PERLINDUNGAN PROFESI WARTAWAN
  • TENTANG REDAKSI
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.