WASPADA - Kebakaran lahan di Kota Palangka Raya yang menyebabkan bencana kabut asap beberapa tahun lalu. Saat ini wilayah Kalteng telah memasuki musim kemarau sehingga seluruh pihak diimbau waspada bencana serupa. (FOTO: DOK/SARIPUDIN)
Palangka Raya (edukalteng.com) – Ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali menghantui warga Kota Palangka Raya. Sepanjang 6 bulan terakhir, tercatat 35 titik api karhutla di wilayah ini. Pemerintah Kota (Pemkot) Palangka Raya pun menetapkan Status Siaga Darurat Karhutla.
Data Pusat Pengendalian Operasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Palangka Raya menyebutkan, terhitung sejak awal Januari 2025 hingga 22 Juli 2025 terdapat 35 kejadian karhutla dengan total luas lahan terbakar mencapai 12 hektare.
Pelaksana Tugas Kepala BPBD Kota Palangka Raya melalui Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan Heri Fauzi mengungkakan, Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin telah menetapkan status Siaga Darurat Karhutla.
“Penetapan status siaga darurat ini sudah ditandatangani oleh Wali Kota pada 22 Juli 2025. Ini sebagai bentuk kewaspadaan dan kesiapsiagaan kita dalam menghadapi potensi karhutla yang semakin meningkat,” jelas Heri Fauzi kepada wartawan, baru-baru ini.
Dia melanjutkan, sebelum penetapan status siaga darurat, BPBD Kota Palangka Raya bersama tim gabungan telah secara intensif melakukan patroli, pemantauan hotspot, dan pemadaman dini di sejumlah lokasi rawan kebakaran yang ada diwilayah kota Palangka Raya.
Dijelaskannya, BPBD Palangka Raya telah mengeluarkan imbauan agar masyarakat tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar. Sebab, selain berbahaya, tindakan ini dapat memicu karhutla yang sulit dikendalikan, terutama di wilayah lahan gambut.
“Kalaupun terpaksa harus membakar, kami minta api ditunggu sampai benar-benar padam. Perlu diingat, pada lahan gambut, permukaan bisa terlihat aman, tapi di bawah tanah api justru masih membara dan bisa meluas,” tutupnya. (ajn/sar)